kievskiy.org

Soal Penangkapan Penghina Gibran, ICJR Duga Virtual Police Keliru dalam Penerapan 'Pasal Karet'

Ilustrasi penangkapan seseorang oleh virtual police.
Ilustrasi penangkapan seseorang oleh virtual police. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menanggapi pemangilan warga Slawi inisial AM yang terjaring tim virtual police Polresta Surakarta.

Sebelumnya, AM dipanggil ke Mapolres Surakarta akibat komentar di akun media sosial @garudaevolution pada Sabtu 13 Maret 2021.

AM diketahui melayangkan komentar yang ditujukan pada Gibran Rakabuming.

Komentar tersebut muncul sebagai respons dari permintaan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

Baca Juga: Pariwisata Dibuka Bertahap, Jokowi Targetkan Tiga Wilayah di Bali Bebas Covid-19 pada 2022

Baca Juga: Tak Setuju dengan Diet Tya Ariestya, Yulia Baltschun: Takut Orang Main Hajar Sembarangan

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya dikasih jabatan saja," ujar AM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat