kievskiy.org

Temuan Virtual Police Polri: Twitter Jadi 'Sarang' Ujaran Kebencian

Ilustrasi Virtual Police di media sosial.
Ilustrasi Virtual Police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT- Upaya Virtual Police dalam menciptakan keamanan ketertiban masyarakat di dunia siber, kini mulai mendapati sejumlah konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Sebagaimana langkah Virtual Police mulai dari meminta ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE, terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

Hasil data Virtual Police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri, telah ada 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.

Konten tersebut didominasi dari platform Twitter 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten dan WhatsApp satu konten

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Perubahan Karier yang Lebih Baik Ada Didepan Mata

Baca Juga: Peringati Hari Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional, Pj Sekda : Tingkatkan Layanan hingga ke Pelosok

Berdasarkan hal itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapati 89 konten media sosial terverifikasi mengandung ujaran kebencian selama periode 23 Februari hingga 11 Maret 2021, dan konten terbanyak berasal dari Twitter.

“Jadi yang banyak itu melalui Twitter,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat, 12 Maret 2021.

Dalam hal ini, Ramadhan menjelaskan dari data Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ada sebanyak 125 konten media sosial yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Ratusan Ton Kopi di Garut 'Gagal' di Ekspor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat