kievskiy.org

Penggunaan Kendaraan Listrik Tingkatkan Emisi GRK, Kemenperin Dukung Pengembangan EBT

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pixabay/Joenomias

PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan riset dari BPPT, penggunaan kendaraan listrik akan meningkatkan emisi GRK sebesar 7 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 27,1 persen di 2050. Hal tersebut tergantung dari pembangkit listrik yang digunakan.

Melalui kebijakan industri yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyebutkan bahwa untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan perlu dilakukan penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas. 

“Saat ini kita telah memasuki tahap 2 (periode 2020 – 2024) dalam RIPIN, di mana difokuskan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 21 Maret 2021: Kasus Baru Alami Penurunan, 6.065 Orang Sembuh

Baca Juga: Bertemu Mantan PM Jepang, Menperin Bahas UU Cipta Kerja Dukung Peningkatan Investasi

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Minggu, 21 Maret 2021, Dirjen KPAII melakukan penandatanganan MOU bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk melakukan kerja sama terkait pengembangan sumber daya manusia pada kedua belah pihak.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih bagi dunia pendidikan yang berwawasan baik secara akademik maupun realitas,” tuturnya melalui keterangan tertulis.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Kemenperin mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagaimana standar industri hijau yang sejalan dengan pasal 32 huruf a dan dijelaskan di pasal 34 sebagai energi yang diupayakan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Baca Juga: Brasil Denda Apple Rp28 Miliar karena Tak Sertakan Charger di iPhone 12

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat