PIKIRAN RAKYAT - Saat ini publik di Indonesia ramai memperdebatkan persoalan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Pasalnya vaksin AstraZeneca memiliki perbedaan label halal atau haram yang membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi vaksin tersebut.
Tetapi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun langsung mengeluarkan pernyataan soal kisruh halal haram vaksin AstraZeneca ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, menurut Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam kondisi darurat penggunaan vaksin itu tidak melihat halal haram.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Telah Distribusikan Vaksin Covid-19 hingga ke Daerah Terpencil
Baca Juga: 7 Cara Hemat Kulineran Buat Traktir Pacar
Karena menurutnya dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin hukumnya bukan menjadi boleh lagi melainkan wajib.
"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian.
"Yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Helm kembali.
Bukan hanya melakukan kajian saja, Helmy mengaku bahwa ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca ini.