kievskiy.org

Ramai Soal Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa /Reuters/Dado Ruvic

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini publik di Indonesia ramai memperdebatkan persoalan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Pasalnya vaksin AstraZeneca memiliki perbedaan label halal atau haram yang membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi vaksin tersebut.

Tetapi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun langsung mengeluarkan pernyataan soal kisruh halal haram vaksin AstraZeneca ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, menurut Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam kondisi darurat penggunaan vaksin itu tidak melihat halal haram.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Telah Distribusikan Vaksin Covid-19 hingga ke Daerah Terpencil

Baca Juga: 7 Cara Hemat Kulineran Buat Traktir Pacar

Karena menurutnya dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin hukumnya bukan menjadi boleh lagi melainkan wajib.

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian.

"Yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Helm kembali.

Bukan hanya melakukan kajian saja, Helmy mengaku bahwa ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat