kievskiy.org

Tak Ada UU ITE, Simak Daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang Disahkan DPR

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ke-33 RU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI. Revisi UU Pemilu dan UU ITE tidak masuk di dalamnya.

Berikut ini adalah daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR

Baca Juga: Mengaku Diculik, Gadis 17 Tahun Asal Garut Ternyata Pergi Bersama Kekasihnya hingga ke Bali

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online dan Paylater Indodana, Amankah? Simak Ulasan dan Faktanya

Baca Juga: Kongres HMI Diwarnai Kejar-kejaran hingga Rusak Aset Pemprov Jatim, Kapolda: Harus Selesai Hari Ini

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat