PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 33 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ke-33 RU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI. Revisi UU Pemilu dan UU ITE tidak masuk di dalamnya.
Berikut ini adalah daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR
Baca Juga: Mengaku Diculik, Gadis 17 Tahun Asal Garut Ternyata Pergi Bersama Kekasihnya hingga ke Bali
Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online dan Paylater Indodana, Amankah? Simak Ulasan dan Faktanya
Baca Juga: Kongres HMI Diwarnai Kejar-kejaran hingga Rusak Aset Pemprov Jatim, Kapolda: Harus Selesai Hari Ini
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).