PIKIRAN RAKYAT – Bulan suci Ramadan 1441 H semakin dekat. Berbagai kebijakan pun terus dikaji untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1441 H dengan kondisi Tanah Air yang hingga kini masih diselimuti pandemi Covid-19.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran.
Isi dari surat edaran tersebut yakni mengenai tuntunan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan 1441 H dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Turki Capai 29.000 Orang
Baca Juga: Kian Tak Terkendali, LSM Myanmar Catat 459 Warga Sipil Tewas Sejak Kudeta Militer
Surat Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19, ibadah shalat fardu maupun shalat tarawih di dalam surat tuntunan tersebut disebutkan hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak terdeteksi kasus penularan Covid-19, shalat tarawih pun dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.