kievskiy.org

Terungkap Alasan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Setya Novanto Tak Ada dalam Program Penyuluhan KPK

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, tak terdaftar dalam program KPK.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, tak terdaftar dalam program KPK. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dari 25 narapidana perkara korupsi yang terdaftar dalam program penyuluhan antikorupsi yang akan diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan eks Ketua DOR, Setya Novanto.

KPK akan melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 25 orang narapidana kasus korupsi yang rencananya akan diadakan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

Namun, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, dari 25 orang yang terdaftar, tidak ada nama Anas Urbanigrum dan Setya Novanto.

"Sesuai dengan acara ini, yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama. Inilah mereka yang hadir sekarang ini," kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Lakukan Penyuluhan Antikorupsi kepada Narapidana Perkara Korupsi, Ketua KPK Ungkap Tujuan

Baca Juga: Majelis Hakim Terinfeksi Covid-19, Sidang Gugatan Cerai Bambang Pamungkas Ditunda

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014 karena vonis perkara Hambalang dan akan dibebaskan tahun 2022.

Vonis awal, Anas dikenai hukuman penjara selama 14 tahun, tetapi berdasarkan peninjauan kembali (PK), vonis tersebut berkurang menjadi delapan tahun.

Sementara itu, Setya Novanto dipidana atas tindak pidana korupsi perkara KTP elektronik dan divonis 15 tahun penjara sejak 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat