PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 6-19 April 2021.
Perpanjangan PPKM Mirko ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, jumlah kasus aktif selama dua minggu terkhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada tanggal 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada tanggal 5 April.
Oleh karena itu, kata dia, Jakarta tidak ingin lengah dengan penurunan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam dua pekan terakhir ini.
Baca Juga: Konsistensi BRI Terapkan Konsep Pro People, Pro Planet dan Pro Profit demi Keberlanjutan
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," ujar Widyastuti, dalam keterangannya, Senin, 5 April 2021.