kievskiy.org

Jadwal Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Selama Ramadhan 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam operasional restoran, warung makan, dan kafe di Jakarta selama bulan Ramadhan 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam operasional restoran, warung makan, dan kafe di Jakarta selama bulan Ramadhan 2021. /Dok Pemprov DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional restoran, kafe, dan warung makan di wilayahnya selama bulan Ramadhan 2021.

Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.

Aturan dalam Keputusan Gubernur tersebut mengubah peraturan Keputusan Gubernur 405 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perubahan terjadi dalam hal jam buka serta tutup restoran atau kafe.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jakpus di Sidang Habib Rizieq: Saya Sudah Berikan Surat Peringatan Soal Protokol Kesehatan

Baca Juga: Dikendarai Rifat Sungkar, Xpander AP4 Juarai Fortuna Nusantara Tropical Sport Rally 2021

"Dine-in (makan di tempat) terbatas sampai pukul 22.30 WIB, kemudian (restoran) dapat beroperasi lagi pada pukul 2.00 hingga 4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," ujar Anies Baswedan dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.

Aturan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tetap berlaku di tempat makan demi mencegah kerumunan.

Walau ada pembatasan untuk dine-in, pembatasan tidak berlaku untuk mereka yang membawa pesanan ke rumah (take away).

Pelayanan untuk take away dapat dilakukan 24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat