PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti keputusan Pemkot Serang, Banten, yang melarang usaha kuliner buka siang hari saat Ramadhan 2021.
Sebelumnya, Pemkot Serang, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021 terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Jumat 16 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Helmy Faishal Zaini memandang esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
Baca Juga: Belum Ada Kasus Penggumpalan Darah, BPOM Nyatakan Masih Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Deretan Pejabat yang Meninggal karena Covid-19 Bertambah Lagi, Kini dari Pemkab Cianjur
Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.
"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.