kievskiy.org

Covid-19 Belum Reda, Aturan PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang hingga 3 Mei 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam operasional restoran, warung makan, dan kafe di Jakarta selama bulan Ramadhan 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam operasional restoran, warung makan, dan kafe di Jakarta selama bulan Ramadhan 2021. /Dok Pemprov DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah ketok palu terkait aturan PPKM Mikro yang diberlakukan di daerah ibukota.

Aturan tersebut ternyata masih akan diperpanjang menyusul perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang ada di jakarta.

Dari keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kebijakan PPKM Mikro masih akan diperpanjang hingga awal Mei 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, kebijakan ini akan diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 3 Mei 2021.

Baca Juga: Kehabisan Waktu Atasi Krisis Iklim Dunia, PBB: Kita Berada di Ambang Jurang

Baca Juga: Cuma Melayang 40 Detik, Helikopter NASA Cetak Rekor Sejarah Pertama di Mars

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Perpanjangan PPKM Mikro sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Dengan perpanjangan PPKM Mikro ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar masyatakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat