kievskiy.org

Ditahan KPK karena Dugaan Suap, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf ke Warga

Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK pada Sabtu, 24 April 2021.
Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK pada Sabtu, 24 April 2021. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

M. Syahrial ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain selaku pengacara.

M. Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk menghentikan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

"Saya mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (dengan apa) yang saya lakukan," sebut M. Syahrial dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antaranews pada 24 April 2021.

Baca Juga: Penantian Berakhir, Daihatsu Rocky dan Toyota Raize Dipastikan Meluncur 30 April 2021

"Saya akan kooperatif dan memberikan keterangan kepada KPK dengan baik dan benar," ujarnya lagi.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai pihak yang menghubungkan M. Syahrial dengan Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Melansir laporan Antaranews, pertemuan antara M. Syahrial dan Stepanus Robin terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin pada bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Rossi Bakal Punya Tim Balap di MotoGP 2022, Kerja Sama dengan Tim Aprilia?

Duit suap yang diserahkan M. Syahrial kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain demi penghentian penyelidikan kasusnya dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat