kievskiy.org

Terkuak Sosok Oknum Penyidik KPK yang Diduga Terima Suap, Janji Bisa Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT – Santer kabar yang menyebutkan adanya oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga meminta uang sekira Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Oknum tersebut diduga mengiming-imingi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu mengklaim mampu menghentikan perkara yang menjeratnya

Oknum penyidik KPK tersebut bernama Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Baca Juga: Longgarkan Mudik Bagi Pekerja Migran dan Para Santri, Khofifah Indar Parawansa Beri Penjelasan

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Jumat, 23 April 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Pentagon Kirim Pesawat, Militer AS Bantu Indonesia Cari KRI Nanggala-402

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat