kievskiy.org

Temukan Fakta Baru, JPU KPK Ungkap Dana Miliaran Rupiah dari Perkara Ekspor Benih Loster

Ilustrasi lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana membangun pusat budidaya khusus lobster di Lombok, NTB.
Ilustrasi lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana membangun pusat budidaya khusus lobster di Lombok, NTB. /Pixabay/Amanda Higgins

PIKIRAN RAKYAT – Penemuan baru diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menyeret Edhy Prabowo.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan adanya dana senilai Rp52.319.542.040 yang terkumpul sebagai bank garansi dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Fakta terungkap dari dakwaan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga total aliran dana yang diterima mencapai Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benur.

Edhy Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua orang staf khususnya, yaitu Andreu Misanta Pribadi dan Safri yang diangkat sebagai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.

Baca Juga: Ramai Kabar Aurel Hermansyah Hamil di Luar Nikah, Atta Halilintar Akhirnya Beberkan Fakta Sesungguhnya

Baca Juga: Ancaman Gempa dan Tsunami di Pesisir Sumatera Barat, BNPB Imbau Warga Latihan Mitigasi

Terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) Ainul Faqih; serta pemilik PT Aero Citra Karto (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Lee.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 15 April 2021, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu peraturan menteri yang membolehkan budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat