kievskiy.org

KPK Panggil Lagi 2 Saksi Perkara Korupsi Perpajakan Tahun 2016–2017 Direktorat Jenderal Pajak

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol. Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT – Perkara dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih bergulir di ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, KPK kembali memanggil dua saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016–2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua saksi yang dipanggil KPK adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

"Hari ini, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Amerika Serikat Pernah Dibuat Meradang Lihat ‘Adegan Mesra’ Vladimir Putin dan Erdogan

Menurut keterangan Plt Ali Fikri, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak dan telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, nilai suap ditaksir mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Plt Ali Fikri menyebutkan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan ketika tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi seperti Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat