kievskiy.org

Soroti Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Jubir PB IDI: Pelanggaran Berat

Tim Dirkrimsus Poldasu mengeledah ruang petugas Kimia Farma Labolatorium rapid test antigen Lantai M Bandara Kualanamu.
Tim Dirkrimsus Poldasu mengeledah ruang petugas Kimia Farma Labolatorium rapid test antigen Lantai M Bandara Kualanamu. /Doc. Humas Poldasu

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban menyayangkan tindakan pengambilan sampel tes Covid-19 dengan alat rapid test antigen bekas, di Bandara Kualanamu.

Hal itu disampaikan sang jubir PB IDI, melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu, 28 April 2021.

Zubairi Djoerban mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma tersebut merupakan hal yang mengagetkan.

Pasalnya, mereka diduga mengambil sampel dengan alat tes Covid-19 bekas, yang dicuci dan digunakan ulang.

 Baca Juga: Baku Tembak Membabi Buta, Dankor Brimob Pastikan Aparat TNI-Polri Terus Buru KKB di Papua

“Mengagetkan, apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali,” kicau Zubairi Djoerban, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @ProfesorZubairi.

Dia mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut justru akan memberikan rasa aman yang salah, jika hasil tes Covid-19 tersebut negatif.

“Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif,” kicau Zubairi Djoerban.

 Baca Juga: Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api? Siap-siap Kena Denda Rp15 Juta

Dia pun menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat, terutama dikerjakan oleh tenaga kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat