kievskiy.org

Tito Karnavian Tegas Larang Pejabat Negara Gelar Bukber dan Open House Idul Fitri 2021

Mendagri Tito Karnavian melarang semua pejabat negara di pusat dan daerah menggelar buka bersama alias bukber dan open house saat Hari Raya Idul Fitri 2021.
Mendagri Tito Karnavian melarang semua pejabat negara di pusat dan daerah menggelar buka bersama alias bukber dan open house saat Hari Raya Idul Fitri 2021. /Kolase Instagram.com/@titokarnavian dan Pixabay/Serdar_A

PIKIRAN RAKYAT – Tanah Air masih dilanda pandemi Covid-19, beragam kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 2021 pun dibatasi.

Berbagai kebijakan dan aturan juga dikeluarkan pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan muncul usai libur Idul Fitri 2021.

Oleh karenanya, aturan larangan mudik terus diperketat, hingga pengawasan di berbagai titik penyekatan pun mulai gencar dilakukan.

Tak hanya larangan mudik, Muhammad Tito Karnavian yang merupakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan aturan terkait kegiatan para pejabat tinggi negara di Bulan Ramadhan 2021 dan Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Baca Juga: 18,9 Juta Orang Telah Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal Pelarangan

Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadhan 2021 dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Idul Fitri 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 4 Mei 2021, dengan Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b. menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” ujar Tito Karnavian.

Seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, SE tersebut pun akhirnya dikeluarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat