kievskiy.org

Kasus Penyegelan GKI Yasmin Bogor YLBHI: Ini Pelanggaran HAM yang Sudah Berlarut

Ilustrasi gereja.
Ilustrasi gereja. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin sebagai pelanggaran HAM yang sudah berlarut-larut.

Padahal kata Isnur, penyegelan tersebut sudah terjadi sejak 2006 atau belasan tahun lalu namun tak kunjung diselesaikan.

"Kita harus mendesak bukan hanya Wali Kota tapi juga tanggungjawab Kementerian Agama, Presiden, dan Kemendagri serta aparat lain," kata Isnur saat konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat 7 Mei 2021.

Isnur mempertanyakan, semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjunjung nilai-nilai toleransi namun dalam kasus GKI Yasmin tak bisa terpenuhi.

Baca Juga: Sapri Pantun Dikabarkan Membaik, Eko Patrio Ceritakan Kondisi Terkini

Oleh sebab itu kata dia, penyegelan GKI Yasmin saat ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya yang terbukti tak mampu menyelesaikan persoalan.

"Maka kita mendesak presiden, Kemendagri, dan Kemenag untuk turun tangan dan tidak menyerahkan ke wali kota karena terbukti tidak bisa menyelesaikan malah menambah masalah baru," ucapnya.

"Seolah-olah Wali Kota (Bogor) cenderung memecah belah dengan memihak salah satu atau mendorong penyelesaian yang semakin tidak ketemu titiknya, seolah-olah menegasikan jemaat GKI Yasmin kemudian memberikan solusi pada pihak yang tidak tepat, itu taktik pecah belah pada masyarakat dan korban," kata Isnur menambahkan.

Sebelumnya, kasus penyegelan terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor yang sudah berlangsung belasan tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat