kievskiy.org

Pemerintah Umumkan Kebijakan yang Berlaku Usai Larangan Mudik Berakhir 17 Mei

Personel Satlantas Polresta Bandung, mengarahkan kendaraan berplat nomor luar kota di depan gate tol exit Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021).
Personel Satlantas Polresta Bandung, mengarahkan kendaraan berplat nomor luar kota di depan gate tol exit Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021). /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus berupaya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Selain larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

PPKM Mikro ini diperpanjang pemerintah dan mulai berlaku sejak 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: PP Persatuan Islam Resmi Umumkan Penetapan 1 Syawal 1442 H

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment],” ujarnya dikutip dari leman resmi setkab.go.id.

Airlangga mengatakan saat ini terdapat 30 provinsi di Indonesia yang melakukan PPKM Mikro tersebut.

Bahkan dari 30 provinsi tersebut terdapat 11 provinsi yang mengalami penambahan kasus Covid-19 harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” ujarnya.

Baca Juga: Syarat Agar Cristiano Ronaldo Tak Turun Kelas Main di Europa League Musim Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat