kievskiy.org

Laode M Syarif Bongkar Cacat UU KPK: Kebohongannya Sempurna

Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarief.
Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarief. /Antara/Benardy Ferdiansyah Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membongkar proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sama sekali tidak transparan dan akuntabel.

UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah UU KPK hasil revisi dari yang berlaku sebelumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.

Revisi UU KPK sudah banyak ditentang oleh masyarakat sejak awal rencana pembentukannya. Demonstrasi besar menolak revisi UU KPK sempat pecah di berbagai kota pada bulan September 2019.

UU KPK hasil revisi banyak dianggap akan melemahkan KPK dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Teriak Boikot Produknya, Indonesia Ternyata Impor Senjata dari Israel

Laode M. Syarif adalah salah satu pemohon uji formill UU KPK yang pada akhirnya berujung penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam wawancara di kanal Youtube Kemitraan Indonesia, Laode M. Syarif membongkar betapa UU KPK hasil revisi dibentuk tanpa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Yang agak menyesakkan hati itu adalah soal (ketika pembentuk Undang-Undang berkata), 'Ini sudah transparan dan akuntabel.' Loh, bagaimana mau transparan dan akuntabel, daftar inventarisasi masalah (DIM) saja dan draf revisinya tidak diperlihatkan kepada KPK," tuturnya.

Baca Juga: 10 Link dan Cara Membuat Twibbon Ucapan Hari Kebangkitan Nasional, Logo Garuda hingga Ir.Soekarno

"Adalah saya sendiri, Pak Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan, salah seorang staf dari Biro Hukum, pergi menghadap Menkumham Pak Yasona Laoly untuk meminta DIM. Beliau tidak memperlihatkan kepada kami. Katanya, 'Nanti akan diundang ke (rapat) Paripurna. Ternyata kita tidak diundang juga. Jadi, kebohongannya itu sempurna," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat