PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membatalkan pemberhentian paksa 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Pernyataan tersebut mengemuka selepas Presiden Joko Widodo mengeluarkan sikap bahwa seluruh pegawai KPK yang dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian.
Selain itu, Presiden juga menyitir pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.
Koalisi menilai pesan itu semakin menegaskan TWK hanya dijadikan alat oleh pimpnan KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para penggawa KPK.
Dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan.
Sejak awal TWK itu dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan etika publik. Konsep tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KPK baru dan peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
Namun, koalisi menyebutkan, Ketua KPK tetap melanggar dengan menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: 13 Kali Operasi di Bawah Laut, AL China Bersiap Lakukan Pengangkatan KRI Nanggala 402
Selain itu, publik juga mendengar alasan yang diutarakan perihal ketidaklulusan dikaitkan dengan sikap radikalisme sejumlah pegawai KPK. Hal itu sejalan dengan narasi hoaks seperti ‘Kadrun’ dan ‘Taliban’ yang selalu dialamatkan kepada Wadah Pegawai KPK.