PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga membahas soal mekanisme bantuan kemanusiaan bagi Palestina yang saat ini tengah mengalami diserang Israel.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pengumpulan uang dan barang untuk bantuan kemanusiaan bagi Palestina ini Kemensos sangat berhati-hati karena takut penyalurannya tidak tepat sasaran.
Risma menyebutkan, untuk misi kemanusiaan ini, Kemensos berkoordinasikan dengan PPATK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Kemendagri supaya tidak salah melangkah.
"Karena kemarin ada yang mengatakan, 'Jangan sampai itu malah mendanai teroris'," kata Risma kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di Kementerian Sosial, Kamis, 20 Mei 2021.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso Lulu mengatakan, saat ini sudah ada 18 lembaga yang sudah mendaftarkan diri untuk menghmpun bantuan sosial bagi Palestina.
Namun dari 18 lembaga tersebut ada dua lembaga yang baru mengantongi izin dari Kementerian Sosial, yakni ACT dan Kitabisa.com.
Kata dia, suatu lembaga yang akan menghmpun sebuah bantuan memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Luhur mengatakan, saat ini pengumpulan uang dan barang untuk bantuan kemanusiaan bagi Bangsa Palestina ini sudah berjalan.