kievskiy.org

Berlaku Besok, Facebook dan TikTok Bisa Diblokir Jika Tak Terdaftar di Pemerintah

 Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pixabay/Firmbee Pixabay/Firmbee

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah aturan baru akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat ini.

Pada Senin, 24 Mei 2021, Kominfo akan mengeluarkan aturan baru yaitu Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan aturan main tentang para PSE yang ada di Indonesia seperti Facebook, TikTok, dan juga lainnya.

Dijelaskan bahwa jika mereka tak segera mendaftar kepada pemerintah, maka layanan-layanan tersebut bisa diblokir karena dianggap tak memenuhi ketentuan yang sudah dibuat.

Baca Juga: Joe Biden Ungkap Satu-satunya Solusi Agar Konflik Palestina dan Israel Bisa Berakhir

Sebenarnya aturan dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 sudah dibuat sejak lama. Dijelaskan bahwa para PSE (seperti Facebook, dan TikTok) sudah harus mendaftarkan layanan mereka ke pemerintah paling lambat 6 bulan setelah aturan dibuat.

Aturan tersebut dibuat pada 24 November 2020. Hal itu menjadikan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 akan berlaku efektif mulai Senin esok hari.

Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mengatur sistem penyelenggaraan dari PSE yang beroperasi di Indonesia.

Hal-hal yang diatur oleh aturan ini meliputi pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.

Baca Juga: Venna Melinda Hapus Vlog Konten Uje Poligami, Foto Umi Pipik dan Ratu Sinetron Jadi Sorotan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat