kievskiy.org

Tanggapi Surat ICW ke Kapolri, Ahli Hukum Sebut Listyo Sigit Prabowo Tak Berwenang Pecat Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan status dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK itu 51 pegawainya diberhentikan.

Meski 24 lainnya dapat mengikuti pelatihan ulang tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun hal ini berbuntut pada Ketua KPK Firli Bahuri yang diminta berhenti dari jabatannya oleh ICW.  

Dikabarkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

ICW meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri. Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Disebut Sebagai Istri Ketiga Uje, Jennifer Dunn Marah Besar ke Umi Pipik: Merusak Harkat dan Martabat

Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Seperti dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021 Perwira mengatakan surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Baca Juga: Netizen Korea Selatan Meradang Usai Temukan Fakta Tak Terduga di Kanal YouTube

Sebab, berdasarkan pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat