PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo sudah memberikan syarat diperbolehkannya ada sekolah tatap muka dalam waktu dekat ini.
Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut boleh dilakukan asal ada syarat yang harus dipatuhi pihak sekolah.
Syarat tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 7 Juni 2021.
Dalam syaratnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tak seperti dulu, sekolah tatap muka hanya diperbolehkan dalam waktu yang terbatas saja.
Baca Juga: Kuda yang Dipanggil Gisel Mirip Nama Istri Nabi, Gus Umar: Kurang Ajar!
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Presiden Jokowi meminta agar proses sekolah tatap muka dilakukan dengan sangat hati-hati.
PTM yang boleh dilakukan oleh pihak sekolah hanya diizinkan untuk membawa 25 persen siswa yang masuk ke dalam bangunan.
"Kemudian kegiatan PTM hanya diperbolehkan dua hari seminggu saja. Jadi seminggu hanya dua hari.
"Kemudian setiap harinya itu maksimal hanya dua jam," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.