kievskiy.org

Polemik Pajak Sembako, Simak Daftar 13 Bahan Pokok yang Akan Kena PPN

Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako.
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako. /Pixabay/Em Aji Pixabay/Em Aji

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan.

Agenda pemerintah dalam menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel.

Baca Juga: Tak Mau Dibilang Mirip Kiwil, Pesan Putri Meggy Wulandari Tak Dibalas sang Papa: Aku Kangen, Kini Kubangga

Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Untuk mengetahui kebutuhan pokok apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, berikut kami sajikan data selengkapnya.

  1. Beras dan gabah;
  2. jagung;
  3. sagu;
  4. kedelai;
  5. garam konsumsi;
  6. daging;
  7. telur;
  8. susu;
  9. buah-buahan;
  10. sayur-sayuran;
  11. ubi-ubian;
  12. bumbu-bumbuan; dan
  13. gula konsumsi.

Baca Juga: Kemenkes: 5-10 Juta Vaksin Covid-19 Pfizer Tiba di Indonesia Mulai Bulan Depan

Bisa dilihat bahwa 13 bahan pokok yang akan dikenakan pajak merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Tak heran jika saat wacana ini muncul ke permukaan, publik ramai-ramai memberi kritik terhadap pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat