PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyampaikan sikap partainya menyusul rencana pemerintah menarik pajak sembako.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, kabar rencana sembako dikenai pajak diketahui dari draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 3 skema yang direncanakan pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sembako.
Pertama, untuk sembako diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Marzuki Alie Peringatkan Jokowi Soal Dampak Jika Pendidikan dan Sembako Dikenai Pajak
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah.
Dan ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Disebut-sebut terdapat 11 sembako yang bakal dikenakan pajak itu di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Seperti diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.