kievskiy.org

Luqman Hakim Tegaskan PKB Tolak PPN Sembako: Tahu Beda Mobil sama Sembako?

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. /Antara/dokumentasi Luqman Hakim.

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyampaikan sikap partainya menyusul rencana pemerintah menarik pajak sembako.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, kabar rencana sembako dikenai pajak diketahui dari draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 3 skema yang direncanakan pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sembako.

Pertama, untuk sembako diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Marzuki Alie Peringatkan Jokowi Soal Dampak Jika Pendidikan dan Sembako Dikenai Pajak

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah.

Dan ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Disebut-sebut terdapat 11 sembako yang bakal dikenakan pajak itu di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Seperti diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat