kievskiy.org

Respons Stafsus Sri Mulyani Soal Isu Layanan Dokter dan Persalinan Anak Bakal Kena Pajak

Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo langsung merespons isu bila layanan dokter umum dan persalinan anak bakal dikenai pajak.

Sebelumnya, isu layanan medis akan turut ditarik pajak mengemuka di tengah panasnya perdebatan soal sektor pendidikan dan sembako yang bakal dikenakan pajak.

Disebut-sebut layanan medis akan ditarik pajak ikut tertuang dalam draft perubahan kelima atas Undang-undang no 6 tahun 1983 soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pasal 4A UU no 49 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Ramzi: Demi Allah Ini Sudah Tahap Mengkhawatirkan, Aldi Taher Uring-uringan Tuding Ingin Kelihatan Alim

Dalam draf RUU KUP yang kabarnya saat ini sudah masuk parlemen, pasal tersebut dihapus sehingga kemungkinan besar layanan medis akan dikenakan pajak.

Sesuai UU no 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.

Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat