PIKIRAN RAKYAT - Aksi nelayan Aceh yang menyelamatkan muslim Rohingya di perairan Aceh pada 2020 lalu berbuntut panjang.
Setidaknya ada tiga nelayan Aceh yang kini dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Ketiganya dihukum 5 tahun penjara lantaran dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Menanggapi ditangkapnya nelayan Aceh yang menyelamatkan puluhan muslim Rohingya tersebut, Politisi Gerindra Fadli Zon menyampaikan protesnya.
Fadli Zon menilai seharusnya para nelayan Aceh itu mendapatkan penghargaan setelah menyelamatkan muslim Rohingya.
“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” katanya melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon.
Fadli Zon mengatakan penghargaan tersebut patut diberikan lantaran telah mengamalkan amanat Pancasila.
Alih-alih diberikan penghargaan, Fadli Zon mempertanyakan aksi nelayan tersebut yang justru malah dihukum.
Baca Juga: Enggan Dikembalikan ke Myanmar, 81 Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Aceh Masih Terlantar