kievskiy.org

Fadli Zon Merespons Habib Rizieq Divonis 4 Tahun di Kasus Swab RS Ummi, Bahas Konteks UU 1946

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@fadlizon

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus hoaks hasil swab RS Ummi, Bogor.

Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Fadli Zon pun mengungkapkan penilaian pribadinya atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab itu.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus hoaks atau berita bohong soal hasil swab.

Saat pembacaan vonis, Kamis, 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti  telah melanggar dakwaan primer lantaran menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

 Baca Juga: China Sebut Produk Ekspor Ikan dari Indonesia Terpapar Covid-19

Habib Rizieq Shihab disebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, dalam agenda pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

 Baca Juga: Mengerikan! Kasus Covid-19 di Jakarta Pecah Rekor, Tembus 7.500 Sehari, #Janganbandel

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa mempunyai keluarga sekaligus sebagai guru agama yang keilmuannya masih dibutuhkan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat