kievskiy.org

Diklaim Bisa Obati Covid-19, Kemenkes: Uji Klinis Ivermectin hanya Bagi Pasien Bergejala

Ilustrasi Ivermectine
Ilustrasi Ivermectine /Gavi, The Vaccine Alliance Gavi, The Vaccine Alliance

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera melakukan uji klinis bagi obat cacing Ivermectin dalam waktu dekat.

Pasalnya Ivermectin ini dipercaya bisa obati Covid-19 dalam waktu 7-10 hari dan berhasil redakan ledakan Covid-19 di India.

Meskipun akan segera menjalani uji klinis dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa penggunaan Ivermectin ini tak bisa dilakukan untuk semua orang.

Dari penjelasan Kemenkes disebutkan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan pada pasien dengan gejala Covid-19 saja.

Baca Juga: Nathalie Holscher Bereaksi Video Syur Disebut Miliknya Tersebar, DJ Katty Butterfly: Diobok-obok Apa Guys?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Juni 2021, Kemenkes menjelaskan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan pada pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Pratiwi Sudarmono mengungkapkan uji klinis ini akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.

"Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang," ujarnya menjelaskan pada konferensi virtual Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait PPUK Ivermectin pada Senin, 28 Juni 2021 kemarin.

Pratiwi menjelaskan bahwa uji klinis dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Dapat Restu BPOM, Ivermectin Diuji Klinis untuk Pasien Corona di 8 Rumah Sakit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat