kievskiy.org

Dapat Restu BPOM, Ivermectin Diuji Klinis untuk Pasien Corona di 8 Rumah Sakit

Ilustrasi obat. Ivermectin yang dikenal sebagai obat antiparasit atau obat cacing akan segera diuji klinis kepada pasien corona atau Covid-19.
Ilustrasi obat. Ivermectin yang dikenal sebagai obat antiparasit atau obat cacing akan segera diuji klinis kepada pasien corona atau Covid-19. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Obat cacing Ivermectin akhirnya mendapatkan izin uji klinis untuk terapi pasien corona atau Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah sempat menuai kontroversi di masyarakat.

Namun, bukan berarti Ivermectin bisa bebas digunakan. Izin uji klinis BPOM dikeluarkan agar penggunaannya terhadap pasien corona atau Covid-19 dapat terawasi dan hanya digunakan dalam tahap pengujian terlebih dahulu.

Ivermectin hanya bisa digunakan tenaga medis penguji klinis kepada pasien corona atau Covid-19. Uji klinis Ivermectin pun dilakukan secara terbatas.

Hanya ada delapan rumah sakit yang akan menjadi tempat uji klinis Ivermectin sebagai obat terapi pasien corona atau Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Masuki Gelombang Kedua, Ekonom UI Sebut Biaya Lockdown Lebih Hemat dari PPKM Mikro

Ivermectin akan diujikliniskan di RS Wisma Atlet Kemayoran, RSAU Esnawan Antariksa Jaktim, RS Suyoto Bintaro, RSPAD Gatot Subroto, RSUP Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSUP Adam Malik Medan dan RSUD Pontianak.

Pengujian Ivermectin untuk pasien corona atau Covid-19 dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) bersama BPOM.

PT Harsen Laboratories ikut berpartisipasi dalam uji klinis ini untuk pasien corona atau Covid-19 dengan menyerahkan donasi berupa 3.000 butir Ivermectin dan 3.000 butir placebo.

"Hasil uji klinis tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu tiga sampai lima bulan ke depan," ujar Communication Director PT Harsen Laboratories Iskandar Purnomohadi dalam webinar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa 29 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat