kievskiy.org

BPOM: Obat Keras, Ivermectin Hanya Boleh Digunakan dengan Pengawasan Dokter

Ilustrasi obat-obatan. Masyarakat tidak boleh konsumsi Ivermectin yang termasuk obat keras tanpa saran dari dokter karena bisa mengancam nyawa.
Ilustrasi obat-obatan. Masyarakat tidak boleh konsumsi Ivermectin yang termasuk obat keras tanpa saran dari dokter karena bisa mengancam nyawa. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Ivermectin tanpa pengawasan dokter.

Sebab, Ivermectin yang bertujuan untuk pengobatan infeksi cacing ini termasuk ke dalam golongan obat keras yang dapat menimbulkan efek samping.

Peringatan soal Ivermectin itu disampaikan Penny Lukito dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin, Jumat, 2 Juli 2021.

Sebelumnya, BPOM telah merilis izin pelaksanaan uji klinik untuk Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

“Kita tahu bahwa izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing, infeksi dengan indikasi infeksi kecacingan, dan Ivermectin ini tergolong sebagai obat keras ya, tersedia dalam bentuk sediaan 12mg,” tutur Penny Lukito.

Dia menambahkan bahwa untuk obat infeksi cacing, Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal, dan pemakaiannya hanya satu tahun sekali.

“Jadi ini adalah betul-betul obat keras,” ucap Penny Lukito.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin ini memang telah digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Namun, belum ada data uji klinik yang bisa digunakan untuk mengevaluasi obat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat