kievskiy.org

Daftar Lengkap 11 Obat yang Diregulasi Harganya oleh Kemenkes

Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/qimono.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan regulasi terkait harga obat-obatan.

Langkah tersebut diambil oleh Kemenkes untuk menghindari spekulan-spekulan yang memborong obat dan menjualnya dengan harga mahal.

Usai ramai berita tentang obat-obatan pada masa pandemi Covid-19, beberapa masyarakat melakukan panic buying.

Panic buying tersebut membuat stok obat menjadi langka bahkan kosong yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga tinggi.

Baca Juga: Heboh Agnes Monica Sudah Nikah Siri dengan Adam Rosyadi, Denny Darko: Saya Harap Memang Ada

Padahal, dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang dialami Indonesia, banyak pasien yang membutuhkan obat-obatan tersebut.

Jika obat-obatan tersebut ditimbun dan dijual harga tinggi, akan membuat para pasien maupun tenaga kesehatan yang merawat menjadi kesulitan.

Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga tertinggi supaya tidak obat-obatan tersebut tidak diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan keadaan.

Baca Juga: Pakar: Usulan Anies Baswedan soal Pengetatan Jawa-Bali Sempat Tak Diterima Pemerintah Pusat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat