PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan regulasi terkait harga obat-obatan.
Langkah tersebut diambil oleh Kemenkes untuk menghindari spekulan-spekulan yang memborong obat dan menjualnya dengan harga mahal.
Usai ramai berita tentang obat-obatan pada masa pandemi Covid-19, beberapa masyarakat melakukan panic buying.
Panic buying tersebut membuat stok obat menjadi langka bahkan kosong yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga tinggi.
Baca Juga: Heboh Agnes Monica Sudah Nikah Siri dengan Adam Rosyadi, Denny Darko: Saya Harap Memang Ada
Padahal, dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang dialami Indonesia, banyak pasien yang membutuhkan obat-obatan tersebut.
Jika obat-obatan tersebut ditimbun dan dijual harga tinggi, akan membuat para pasien maupun tenaga kesehatan yang merawat menjadi kesulitan.
Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga tertinggi supaya tidak obat-obatan tersebut tidak diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan keadaan.
Baca Juga: Pakar: Usulan Anies Baswedan soal Pengetatan Jawa-Bali Sempat Tak Diterima Pemerintah Pusat