PIKIRAN RAKYAT - Selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021, pemerintah menerbitkan sebuah aturan khusus yang mengatur perjalanan darat, laut, dan udara.
Dalam keterangan resmi pemerintah, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh baik darat, laut, ataupun udara wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19.
Tetapi kini, ada daerah yang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Daerah yang dimaksud ini bahkan sudah dibuatkan aturannya oleh pemerintah di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 berlaku.
Penasaran daerah apakah yang dimaksud tersebut?
Dalam penjelasan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ada satu daerah yang perjalanan di dalamnya tak perlu menggunakan surat vaksinasi Covid-19.
Daerah yang dimaksud tersebut adalah daerah aglomerasi yang berada di satu wilayah tertentu.
Untuk perjalanan yang dilakukan menggunakan kendaraan pribadi di daerah aglomerasi tak perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.