kievskiy.org

Cek Sertifikat Vaksinasi dan PCR di Aplikasi Pedulilindungi, Uji Coba Hari ini di Penerbangan Jakarta-Bali

Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi.
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi. /Antara Foto/Zabur Karuru/rwa

PIKIRAN RAKYAT – Selama PPKM Darurat Jawa–Bali pada 3–20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan perjalanan udara untuk menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Mulai Minggu, 4 Juli 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis.

Pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dilakukan dengan menunjukkan QR code pada aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan NIK di counter check-in agar penumpang tidak perlu menunjukkan dokumen berupa hardcopy.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dengan mekanisme tersebut, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk pesawat.

Seluruh data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen tersimpan aman pada big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

Seluruh big data NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi, sehingga proses pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Dr. Tirta Ungkap Daftar Suplemen Alami untuk Tubuh, Vitamin A Bisa Didapat dari Tomat dan Wortel

''Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,'' kata Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Kemenkes, Senin, 5 Juli 2021.

Saat ini, sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga, hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang telah terafiliasi bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat