kievskiy.org

Antisipasi Kelangkaan, Kemenkes Bentuk Tim Satgas Oksigen di 34 Provinsi

Ilustrasi - Seorang penjual oksigen tengah melayani pembeli cairan oksigen di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwnagi, Kabupaten Majalengka.
Ilustrasi - Seorang penjual oksigen tengah melayani pembeli cairan oksigen di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwnagi, Kabupaten Majalengka. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Meningkatnya pasien Covid-19 berakibat pada fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan pasokan oksigen bagi pasien Covid-19.  

Terkait masalah tersebut, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membentuk satgas oksigen yang tersebar di 34 provinsi.

Hal itu tentunya, sebagai langkah mengantisipasi kurangnya ketersediaan oksigen di beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 dengan gejala berat.

Langkah itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Rohimah Alli Naik Darah Tiba-tiba Venti Ingin Kembalikan Kiwil: Telat! Kemarin Neng ke Mana?

Menkes Budi menerangkan, dengan adanya satgas oksigen itu bertugas untuk menyesuaikan ketersediaan dan kebutuhan oksigen serta menyediakan transportasi logistik dari produsen oksigen ke rumah sakit tersebut.

“Kita sudah mengidentifikasi kebutuhan oksigen di tiap rumah sakit dan sudah membuat satgas oksigen di masing-masing provinsi,” ujar Budi.  

Kendati begitu, sebelumnya, Menkes Budi juga menyebut pemerintah akan menyuplai tabung oksigen sampai 2.000 ton per hari di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Terungkap Fakta, Wanita yang Sindir Soal Covid-19 Ternyata Pernah Kena Skandal Video Panas

Sebagaimana kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali ini sudah berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat