kievskiy.org

Anies Baswedan: Pemerintah Punya Wewenang Cabut Izin Usaha Pelanggar PPKM Darurat

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ada sebanyak 59 perusahaan terpaksa ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jumlah tersebut kata Anies Baswedan diperoleh setelah Pemprov Jakarta melakukan sidak 74 lokasi.

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata Anies Baswedan saat memberikan keterangan dalam zoom meeting terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 5 Juli 2021.

Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak hanya memiliki wewenang menutup, melainkan mencabut izin perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Dipercaya Memandu Acara “Street Woman Fighter”, Kang Daniel Ungkap Perasaannya

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya nutup tapi cabut izin usaha," Anies Baswedan menegaskan.

"Apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," tutur dia.

Anies Baswedan menegaskan, ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19, terlebih saat ini ada varian terbanyak delta yang penularannya amat cepat.

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Tindak Perusahaan Non-essensial yang Maksa Pegawai Masuk Saat PPKM Darurat

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya secara resmi menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat