kievskiy.org

Ini Dua Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat di Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan tiga pimpinan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam PPKM Darurat.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga pimpinan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yakni PT. Dana Purna Investama (DPI) dan PT. Loan Market Indonesia (LMI) lantaran kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka dari dua perusahaan itu adalah Direktur Utama PT. DMI inisial RRK dan Manajer HR-nya inisial AHV.

Sementara untuk PT. LMI, polisi menetapkan Chief Executive Officer (CEO) bernama Sari Dewi (SD).

"Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: BIN ‘Berkicau’ Soal Penyemprotan Disinfektan, Dandhy Laksono: Cari Dalang Pembunuh Munir Saja

Menurut Yusri kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan lantaran bukan bagian daripada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk tetap buka di tengah kebijakan PPKM Darurat.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com, PT. Dana Purna Investama di laman DPI.co.id merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan fasilitas gedung.

DPI fokus melayani pelanggan di bidang pengelolaan fasilitas gedung dengan beberapa spesialisasi diantaranya, building operation dan maintenance management services .

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menggila, Tompi Minta Pemerintah Pusat Pertegas Prokes di Daerah: Hancur Lebur...

Sementara itu PT. Loan Market Indonesia (LMI) berdasarkan laman loanmarket.co.id merupakan yang bergerak dibidang properti, dan juga memberikan bantuan terhadap perusahaan maupun perorangan untuk mengajukan kredit dengan bank dan non bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat