kievskiy.org

Jangan Berani Langgar Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Kemenhub Sudah Siapkan Sanksi

Ilustrasi terminal bus
Ilustrasi terminal bus /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali telah memasuki minggu kedua.

Namun, di tengah kebijakan itu masih ditemukan masyarakat utamanya pelaku perjalanan yang melanggar syarat perjalanan.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan otobus (PO) yang armadanya mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dia menyebut pencabutan izin bus yang melanggar ketentuan tersebut berlaku sementara selama 1 hingga 2 bulan. Penerapan sanksi dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Penggunaan Masker Ganda Tak Disarankan bagi Anak-Anak

“Kami bergerak dengan kepolisian melakukan pengawasan terhadap PO bus yang melanggar. Para pelanggar ini tidak hanya dilakukan penilangan tetapi juga armada akan dikandangkan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.

Budi menegaskan, pihaknya akan menahan izin PO bus yang tetap nekat membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan dokumen syarat perjalanan di masa PPKM Darurat ini.

“Kami akan dibekukan izinnya, untuk para PO bus yang nekat membawa penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan selama PPKM Darurat,” tutur Budi.

Lebih lanjut, menurut Budi, kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari penemuan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa adanya syarat perjalanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Adalah Permainan Partai Komunis China untuk Basmi Pribumi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat