kievskiy.org

BPOM Diminta Segera Uji Klinis Ivermectin Sebagai Penunjang Terapi Covid-19

Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Badan POM, Menteri Kesehatan memaparkan delapan jenis obat yang dipergunakan sebagai terapi Covid-19.

Kedelapan obat itu adalah Azithromycin, Multivitamin, Ivermectin, Oseltamivir, Remdesivir, Favipiravir, IV Immunoglobulin (IVIg), dan Tocilizumab (Actemra).

Menurut Menkes, obat-obatan tersebut perlu suplai tambahan agar kebutuhannya dapat terpenuhi.

Dari kedelapan jenis obat yang dipaparkan menkes tersebut, Ivermectin menjadi salah satu yang menarik. Sebab, ketika Menkes memaparkan itu sama artinya bahwa obat tersebut benar-benar dibutuhkan bahkan, bisa jadi telah diberikan kepada banyak pasien yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: dr. Faheem Younus Nilai Indonesia Bisa Tiru China, Sukses Kontrol Covid-19 Tanpa Ivermectin

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai jika Ivermectin sudah dipergunakan sebagai obat terapi kepada banyak pasien, maka yang perlu dilakukan adalah studi lanjutan, termasuk uji klinis dan Emergency Use Authorization-nya (EUA).

"Anehnya, di lapangan Ivermectin itu diperdebatkan. Kalau sudah dipergunakan, semestinya yang perlu dilakukan adalah studi lanjutan. Termasuk uji klinis dan Emergency Use Authorization-nya (EUA)," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Selasa, 20 Juli 2021.

Saleh Partaonan Daulay meminta Kemenkes dan BPOM untuk segera mempercepat proses uji klinis terhadap Ivermectin lantaran Ivermectin sudah banyak dipergunakan di banyak negara.

Selain itu, berdasarkan laporan yang ada, Ivermectin dinilai efektif untuk menyembuhkan orang yang terpapar Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat