kievskiy.org

Istilah PPKM Berubah, Fadli Zon Nilai Tak Jelas Kriterianya dan Terkesan Asal-asalan

Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM Darurat.
Ilustrasi penutupan jalan saat PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga seminggu ke depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengumumkan kebijakan tersebut.

Jokowi memutuskan PPKM Darurat di Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang, dia juga menyebut pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.

Namun, apabila kasus covid-19 mulai terkendali, Jokowi mengatakan bukan tidak mungkin PPKM Darurat dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Singgung Kesalahan Bisa Bikin Warga Frustrasi, Dua Menteri Minta Maaf

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021 dan tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.

Terkait hal tersebut, politisi partai Gerindra, Fadli Zon pun turut menanggapi perubahan penyebutan PPKM Darurat itu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Sebut Syarat Agar Penutupan Jalan Dibuka

“Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yang gagal,” kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat