kievskiy.org

Daftar 'Dosa' KPK dan BKN dalam TWK Dibeberkan Ombudsman

Gedung KPK. Ombudsman membeberkan semua kejanggalan dalam TWK KPK yang digelar bersama BKN untuk mengeliminasi pegawai KPK.
Gedung KPK. Ombudsman membeberkan semua kejanggalan dalam TWK KPK yang digelar bersama BKN untuk mengeliminasi pegawai KPK. /Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman menemukan banyak maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng membeberkan temuan Ombudsman dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021

Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ini dibagi menjadi tiga tahapan asesmen TWK, yakni:

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Penyebab Penurunan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

1. Temuan dalam Pembentukan Dasar Hukum

Berdasarkan rancangan peraturan KPK hasil dari lima rapat belum memuat terkait pelaksanaan asesmen TWK yang diselenggarakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, rancangan peraturan KPK ini dibahas secara internal pada 5 Januari 2021, dan sudah mulai muncul terkait asesmen TWK.

Sampai pada tanggal 25 Januari 2021, asesmen TWK tersebut dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat