PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Seluruh pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut diharuskan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menekankan proses peralihan status tersebut harus dilakukan sebelum akhir Oktober 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021.
Berdasarkan hasil temuannya, Ombudsman pun menyampaikan tindakan korektif yang ditujukan kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pertama adalah KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah,” ujar Robert Na Endi Jaweng.
KPK juga diminta tidak serta merta memberhentikan 75 pegawainya hanya berdasarkan pada hasil TWK tersebut.
“Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu,” tutur Robert Na Endi Jaweng.