kievskiy.org

Masa Lalunya Rangkap 4 Jabatan Kembali Dibahas, Said Didu: Sudah Berkali-kali Dijelaskan

Ilustrasi pejabat.
Ilustrasi pejabat. / Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu buka suara terkait rangkap empat jabatan yang pernah dilakukannya.

Sebelumnya, dia mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Izin tersebut diberikan melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu.

Pada peraturan sebelumnya, PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang memiliki jabatan di perusahaan BUMN, BUMD, atau swasta.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Mama Rosa Kaget Lihat Perilaku Andin Berbeda terhadap Aldebaran

Kemudian melalui peraturan baru yang disahkan Jokowi, Rektor UI diperbolehkan memiliki jabatan di BUMN atau BUMD, asalkan jabatannya bukan direksi.

Peraturan yang tertulis tepat di bawah kop Presiden Indonesia itu pun disoroti oleh Muhammad Said Didu.

Cara seperti ini memalukan, mengkhawatirkan, dan (mohon maaf) menjijikan,” ucapnya, Selasa, 20 Juli 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu, Rabu, 21 Juli 2021.

Unggahan itu pun mendapatkan ‘sindiran’ dari warganet yang kembali mengungkit statusnya yang pernah merangkap empat jabatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat