kievskiy.org

BPOM Minta Ivermectin Tak Dipromosikan, Belum Ada Izin Edar Sebagai Obat Penunjang Terapi Covid-19

Ilustrasi obat Ivermectin.
Ilustrasi obat Ivermectin. /Gavi, The Vaccine Alliance

PIKIRAN RAKYAT- Ivermectin menjadi ramai diburu masyarakat, sebab sempat disebut mampu menjadi obat penunjang terapi bagi pasien Covid-19.

Akan tetapi, hingga saat ini memang belum ada obat yang ditemukan secara spesifik sebagai obat penunjang terapi Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan ivermectin hanya memiliki izin edar sebagai obat cacing.

Untuk itu, BPOM meminta industri farmasi maupun pihak lainnya tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat penunjang terapi Covid-19.

Baca Juga: Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Sindiran Ernest Prakasa Jadi Sorotan

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan izin edar maupun izin penggunaan darurat untuk Ivermectin sebagai obat penunjang terapi Covid-19.

Kendati demikian, tahapan uji klinis terhadap Ivermectin untuk penanganan Covid-19 sendiri masih berlangsung untuk memperoleh data khasiat dan keamanannya dalam menyembuhkan infeksi virus SARS-CoV-2 ini.

Lebih lanjut, menurut Penny, BPOM sejauh ini baru menerbitkan petunjuk pemanfaatan Ivermectin melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Lumpuh Total Akibat Virus, Simak Faktanya

Penny menuturkan, skema ini memungkinkan suatu obat yang masih dalam tahap uji klinis seperti Ivermectin untuk dapat digunakan di luar uji klinis tersebut apabila diperlukan dalam kondisi darurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat