kievskiy.org

Hilmi Firdausi Sindir Pemerintah, Makan di Tempat Cuma 20 Menit: Celingak-Celinguk Dulu

beginilah peraturan baru ppkm darurat yang diperpanjang untuk tempat makan bisa makan ditempat 30 menit
beginilah peraturan baru ppkm darurat yang diperpanjang untuk tempat makan bisa makan ditempat 30 menit /Pixabay/congerdesign Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintahan Presiden Jokowi kembali memancing reaksi dari berbagai kalangan lantaran keputusannya yang memberikan pelonggaran terhadap sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Salah satu kebijakan yang menuai pro dan kontra, yaitu terkait aturan pembatasan waktu makan di tempat atau dine in.

Ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Kebijakan ini menuai sorotan anggota dewan dan masyarakat.

Aturan waktu makan maksimal 20 menit diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pro dan Kontra Perpanjangan PPKM, PKS Ingatkan Pemerintah 'Jangan Salah Urut'

Aturan waktu makan tersebut dimuat pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yaitu:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Keputusan tersebut terbit seiring dengan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021 pada Minggu, 25 Juli 2021 yang disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat