PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah perpanjangan aturan PPKM Level 4 hingga berakhir pada 2 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 bakal berlaku di sejumlah wilayah Indonesia hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri (MendagrI) Tito Karnavian menjelaskan, terdapat beberapa daftar wilayah yang masih harus memberlakukan PPKM Level 4.
Baca Juga: Prestasi Eng Hian, Aktor Dibalik Kesuksesan Greysia Polii-Apriyani Rahayu pada Olimpiade Tokyo 2021
Di antara wilayah yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat nama kota Jakarta, Yogjakarta, Malang, Bali hingga ke Bandung.
Lantas, apa yang membedakan kota-kota tersebut dengan daerah yang sudah memberlakukan PPKM Level 1,2 dan 3.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Agustus 2021, beginilah aturan lengkap dari PPKM Level 4 yang akan diberlakukan di Jakarta, Yogjakarta, Malang, Bandung, hingga Bali hingga 9 Agustus 2021 nanti.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.
Baca Juga: Melanie Subono Berbagi Tips Jitu Perlihara Kesehatan Mental dari Konten Negatif Media Sosial
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.