kievskiy.org

34 TKA China Bebas Masuk Indonesia, Simak Lagi Syarat WNA Masuk Selama PPKM Level 4

Ilustrasi kedatangan TKA China di Bandara.
Ilustrasi kedatangan TKA China di Bandara. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Para TKA China itu terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Citylink dengan kode QG8815.

Pesawat itu mengangkut total 37 penumpang dengan 3 yang lain merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Penanganan Covid-19 Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, 34 TKA China yang masuk sudah lolos tes kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Taufik Hidayat Ungkap Betapa Menyedihkan Fasilitas Badminton di Indonesia

Selain itu, kata Arya, 34 TKA China tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). "Sehingga masuk ke dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah membatasi kedatangan orang asing ke Indonesia melalui Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan itu dibuat untuk mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Meski begitu, pemerintah mengecualikan peraturan tersebut bagi 5 kelompok WNA yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Peretas Situs Sekretariat Kabinet Berhasil Diringkus, Bareskrim Polri Siap Ekspos Pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat